"Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (Al-Baqarah: 169).
“Wahai orang beriman, jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidik (untuk menentukan) kebenarannya, supaya kamu tidak menimpakan sesuatu kaum dengan perkara yang tidak diingini dengan sebab kejahilan kamu (mengenainya) sehingga menyebabkan kamu menyesali perkara yang kamu lakukan.” (Surah al-Hujurat, ayat 6)
Di kemaskini post pada 04/02/2021 Pada jam 23:40pm Kuala Lumpur

Sunday, October 24, 2010

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”.[Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.
“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik”.[1]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh, benar-benar akan ada dari ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan ma’aazif.” Ma’aazif adalah musik. (HR. Al-Bukhariy dan Abu Dawud)
Makna hadits ini adalah akan datang dari kalangan muslimin kaum-kaum yang berkeyakinan bahwa zina, memakai sutera murni, meminum khamr (yaitu segala sesuatu yang memabukkan) dan musik adalah halal, padahal semuanya itu adalah haram.
Sedangkan ma’aazif adalah semua alat musik yang mempunyai nada dan suara yang teratur seperti kecapi, gitar, piano, seruling, drum, gendang, rebana dan lain-lainnya. Bahkan lonceng pun termasuk ma’aazif, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ
“Lonceng adalah seruling syaithan.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa lonceng tersebut dibenci karena suaranya dan dahulu orang-orang mengalungkannya di leher-leher binatang. Sesungguhnya lonceng ini serupa dengan An-Naaquus (semacam kentongan atau gong) yang dipergunakan orang-orang Nashara. Dan penggunaan lonceng di rumah, sekolah-sekolah dan selainnya dapat digantikan dengan suara bul-bul (nama burung) yaitu suatu alat yang dijual di pasar-pasar.
Kesemua 4 mazhab mengatakan muzik adalah tidak baik dan haram. Imam Syafie mengharamkan 6 jenis alat muzik. Ke empat-empat mazhab sepakat muzik haram hukumnya. Cuma ilmuan dan cendekiawan islam sekarang yang mengharuskannya. Pendapat yang mengharuskan muzik ini adalah bertentangan dengan pendapat mazhab. Mengikut kitab Resmul Mufti ,sesuatu fatwa yang dikeluarkan adalah tidak terpakai sekiranya ia bertentangan dengan pendapat mazhab, terutamanya bila semua mazhab sebulat suara mengeluarkan pendapat yang sama.
so kalau nasyid pula? faham2lah dan fikirkanlah.. 

3 comments:

Azrin|kun said...

Terima Kasih, diatas perkongsian ilmu Allah SWT. ana juga mengharap ilmu Allah disebarkan supaya segala kejahilan dipenuhi dengan cahaya Ilmu Allah SWT. itulah sahaja yang ana dapat usahakan.Sama-samalah kita berdoa agar mereka yang yang menyintai Allah SWT makin bertambah ramai dari masa ke semasa.

Abdullah Imrran As-Sabar said...

Tidak ada sebarang nas yang menyebut tentang gitar dengan jelas didalam hadith2 soheh. Kerana itulah berlaku khilaf dikalangan ulamak2 tentang hukum bermain gitar ini.

Ada yang mengharamkannya sama sekali samada menyebabkan lalai atau pun tidak.

Ada yang mengharuskannya dengan alasan tidak memberi sebarang kemudaratan.

bacaan seterusnya di
http://ustazazhar.com/v1/pelbagai/bermain-gitar.html

Azrin|kun said...

Terima Kasih, diatas niat baik anda, semoga Allah SWT memberi pahala setiap usaha dakwah kita bersama. Salam Ukhuwah Islamiah daripada saya, السلام عليكم ورحمة الله وبركاته , sila siarkan syiar Islam di muka bumi Allah ini.