Dari penelitian dan penelusuran lebih dalam, para ulama pakar fiqh menyatakan bahwa ada lima sebab diharamkannya suatu makanan:
Sebab pertama: Menimbulkan bahaya pada badan dan akal.
Contoh sebab ini amat banyak.
(1) Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari hewan seperti ikan beracun, cecak, kalajengking, ular beracun, lebah atau tawon, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari benda padat seperti arsenic. Ini semua diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.”[1]
Akan tetapi para ulama bermazhab Maliki dan Hambali menegaskan bahwa racun ituharam dikonsumsi untuk orang yang akan mendapatkan bahaya jika mengonsumsinya. Ini adalah suatu hal yang tepat karena banyak obat yang diresepkan oleh para dokter itu mengandung racun namun dengan kadar yang tidak membahayakan orang yang mengonsumsinya bahkan memberi manfaat yaitu membunuh bakteri pembawa penyakit sebagaimana seberapa kuat pengaruh racun pada diri orang yang mengonsumsinya juga beragam dan kadar yang membahayakan bagi masing-masing orang juga berbeda-beda.
Kaedah ini tidaklah ditolak oleh kaedah mazhab yang lain sehingga bisa disimpulkan bahwa yang diharamkan adalah mengonsumsi racun dalam kadar yang membahayakan.
(2) Yang termasuk dalam hal ini juga adalah makanan yang membawa efek bahaya akan tetapi tidak bersifat racun. Telah disebutkan dalam berbagai kitab fiqh seperti tanah liat (clay), tanah, batu, batubara sebagai contoh. Benda-benda semacam ini diharamkan jika membawa efek bahaya.
Termasuk dalam kategori ini –tidak diragukan lagi- adalah hewan, tumbuhan atau benda padat yang membawa efek bahaya walaupun bukan racun. Dan kita bisa tahu sesuatu itu membawa efek bahaya dilihat dari pendapat para dokter atau orang yang pakar di dalamnya.
Mengenai efek bahaya di sini tidak dibedakan bahaya tersebut berasal dari racun atau yang lainnya, terserah membawa efek bahaya pada jasad atau merusak akal seperti jadi gila atau idiot.
Ulama Malikiyah berpendapat mengenai thin (tanah liat) ada dua pendapat yaitu haram dan makruh. Mereka katakan bahwa orang yang sengaja memakan tanah liat semacam itu dihukumi haram.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tanah liat dan batu itu haram bagi orang yang mendapatkan bahaya jika mengkonsumsinya.
Ulama Hambali berpendapat makruhnya batubara, tanah, tanah liat yang dikonsumsi dalam jumlah banyak yang tidak berfungsi sebagai pengobatan.
Sebab kedua: Membawa efek memabukkan
Diharamkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly). Sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.
Contohnya adalah khomr yang berasal dari perasan anggur dan seluruh yang memabukkan lainnya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan.
Yang termasuk memabukkan lagi adalah obat penidur (penenang) yaitu yang menghilangkan akal dan rasa sekaligus seperti opium dan daun ganja.
Jika sesuatu yang memabukkan itu dikonsumsi dengan cara diminum maka ia digolongkan minuman. Sedangkan jika ia termasuk obat penenang yang dimakan maka ia masuk dalam pembahasan makanan.
Sebab ketiga: Karena najis
Dari sini diharamkan memakan segala sesuatu suatu yang najis dan memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).
Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang menganggapnya najis, pen). Contoh sesuatu yang terkena najis adalah minyak samin[1] yang kemasukan bangkai tikus. Karena bangkai tersebut, jadinya samin tersebut menjadi najis. Namun jika minyak samin tadi beku (masih dalam bentuk padatan), maka yang najis hanyalah sekeliling bangkai tikus itu saja. Jika bangkai tersebut disingkirkan minyak yang terkena dan bangkai dari minyak samin yang padat tadi, maka jadilah suci minyak samin yang lainnya.
Sebab keempat: Dianggap jijik bagi orang yang memiliki tabiat yang selamat.
Ulama Syafi’iyah mencontohkan seperti menelan ludah, menelan keringat dan menelan mani. Contoh-contoh yang disebutkan tadi asalnya sesuatu yang suci yang berasal dari manusia. Namun diharamkan menelan (memakannya) karena dianggap menjijikkan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan sesuatu yang dinilai menjijikkan tadi jika tujuannya adalah untuk mencuci tangan, maka pada saat ini tidaklah haram.
Ulama Hambali mencontohkan sesuatu yang dianggap jijik dan terlarang untuk dikonsumsi, seperti kotoran manusia atau hewan, kencing, dan kutu. Namun patut dipahami di sini bahwa ulama Hambali berpendapat bahwa kotoran hewan yang hewan tersebut halal kita makan dagingnya, kotoran tersebut tetap suci, begitu pula kencingnya. Yang dinyatakan haram adalah mengonsumsi kotoran atau kencing tersebut karena itu adalah suatu hal yang menjijikkan.
Jadi kaedah yang patut dipahami, sesuatu yang kotor belum tentu tidak suci dan tidak semua yang suci boleh dikonsumsi.
Sebab kelima: Tidak diizinkan oleh syari’at karena menjadi milik orang lain.
Contohnya adalah makanan yang bukan menjadi milik orang yang memakannya, tidak pula makanan tersebut diizinkan untuk dimakan oleh pemilik atau pun oleh syari’at. Contohnya adalah sesuatu yang dicuri, diambil dengan cara berjudi dan lainnya.
Hal ini berbeda halnya jika yang dimakan tersebut telah diizinkan oleh syari’at seperti orang yang dalam keadaan terpaksa memakan harta orang lain.
Jika seorang muslim mencuri kambing, lalu ia menyembelih dengan memenuhi syarat-syaratnya, bagaimana status kambingnya?
Jawabnya, kambingnya suci dan halal dimakan. Hanya saja orang yang menyembelih yang sengaja memakannya, berarti makan tanpa ada izin dari pemiliknya dan ini pun tidak diizinkan secara syar’i. Begitu pula orang lain yang mengetahui hewan hasil curian ini tidak boleh memakannya karena ini adalah harta orang lain yang diambil tanpa izinnya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/126-127, terbitan Wizarotul Awqof wa Syu-un Al Islamiyah-Kuwait, cet kedua, 1404 H
Riyadh-KSA, 5 Safar 1432 H (09/01/2011)
Muhammad Abduh Tuasikal
Insya Allah bersambung pada sebab pengharaman makanan lainnya, yaitu sebab keempat dan terakhir. Moga Allah mudahkan.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/126, terbitan Wizarotul Awqof wa Syu-un Al Islamiyah-Kuwait, cet kedua, 1404 H
Insya Allah bersambung pada sebab pengharaman makanan lainnya. Moga Allah mudahkan.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/125, terbitan Wizarotul Awqof wa Syu-un Al Islamiyah-Kuwait, cet kedua, 1404 H
Riyadh-KSA, 3 Safar 1432 H (07/01/2011)
Muhammad Abduh Tuasikal