Thread lengkap:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/14896
---------------
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
yang saya hormati. Yaitu pada Al Masa'il Jilid 7, masalah 204 tentang KAWIN
PAKSA. Berikut kutipannya. Ada pertanyaan dalam buku tersebut:
Bagaimanakah status hukum yang sebenarnya menurut Islam, apabila ada seorang
wanita, apakah dia gadis atau janda sama saja hukumnya tidak ada
perbedaannya, yang telah dinikahkan secara paksa oleh bapaknya atau walinya,
padahal dia tidak menyukai laki laki pilihan bapaknya itu, sedangkan dia
misalnya telah menyukai laki laki lain yang telah menjadi pilihannya dan dia
sangat menyukainya?
Jawabannya adalah: Wanita itu segera mendatangi Sulthan atau penguasa atau
wakilnya seperti Hakim atau Qadhi, kalau di negeri kita ini mendatangi KUA
(kantor urusan agama). Kemudian Hakim atau Qadhi memberikan hak mutlak
kepadanya untuk menentukan dan menetapkan pilihannya sebagaimana Nabi yang
mulia dan sangat kasih shallallahu'alaihi wa sallam telah memberikan hak
mutlak kepada wanita yang mengalami kejadian seperti ini. Kemudian dia
memilih, apakah dia akan melanjutkan pernikahannya atau tidak? Kalau
jawabannya tidak, maka Hakim atau Qadhi segera membatalkan pernikahannya
sebagaimana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah membatalkan pernikahan
Khansaa'. Karena dia telah dinikahkan oleh bapaknya dengan laki laki yang
dia tidak menyukainya.Padahal dia telah menyukai dan mencintai Abu Lubabah.
Kemudian Nabi yang mulia shallallahu'alaihi wa sallam setelah membatalkan
pernikahan Khansaa' beliau memerintahkan kepada orang tua Khansaa' agar
mempertemukan Khansaa' (yakni menikahkannya) dengan orang yang dia cintai
yaitu Abu Lubabah. Akhirnya menikahlah Khansaa' dengan Abu Lubabah dan
bahagialah mereka. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaail, Jilid 7, Darus
Sunnah, hal. 184-185).
Kemudian Ustadz Abdul Hakim melanjutkan,
"Perbuatan Nabi yang mulia ini shallallahu'alaihi wa sallam hendaknya
menjadi contoh yang baik bagi para Hakim dan Qadhi di negeri ini khususnya.
Demikian juga hendaknya menjadi pelajaran kepada setiap bapak agar lebih
bijak dalam menikahkan anak anak perempuannya. Karena masalah hati tidak
bisa dipaksakan, walaupun badan dipaksa dan terpaksa mengikutinya. Karena
sebagaimana laki laki, maka wanita pun dalam masalah ini mempunyai hak yang
sama dalam menentukan pilihannya. Kalau dia janda, maka dia wajib diajak
musyawarah. Dan kalau dia gadis, maka dia ditanya, apakah dia mau atau
tidak. Janganlah kau paksa buah hatimu! Bukankah telah lewat padamu satu
masa di mana kau berada di dalam penantian yang menanti nanti kehadiran si
buah hati. Apatah lagi dia hanya seorang wanita, di mana Nabi yang mulia
telah memerintahkan kepada kita untuk berpesan dan berwasiat baik baik
kepada mereka.
Kemudian, setelah pak Hakim atau pak Qadhi membatalkan pernikahan wanita
yang dipaksa itu, seraya memberikan pengarahan dan petunjuk kepada orang
tuanya, kalau kalau si gadis mencintai laki laki muslim yang lain, di mana
keduanya telah saling mencintai dan menyukai, dan laki laki pilihan anaknya
itu SHALIH, walaupun dia miskin atau tidak memiliki JABATAN atau lainnya.
Maka pertemukanlah, nikahkanlah, pertautkanlah dia dengan orang yang dia
cintai sebagaimana Nabi yang mulia shallallahu'alaihi wa sallam telah
memerintahkan kepada orang tua Khansaa' agar menikahkan anaknya dengan Abu
Lubabah, seorang laki laki shalih yang dia cintai dan mencintainya." (Idem,
hal. 185-186).
Subhanallah, nasihat al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ini bagai nasihat
dari seorang ayah yang bijaksana. Masalah hati tidak bisa dipaksakan,
walaupun badan bisa dipaksa dan terpaksa mengikutinya...
Wassalamu'alaikum
Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah
1 comment:
salam. bagaimana kalau si perempuan akur dengan kehendak ibu ayah yang memaksa, lalu terjadi perkahwinan dengan izin Allah, hampir 2 tahun lamanya, setelah lahirnya zuriat pertama, dengan izin Allah , setelah berlaku pertelingkahan demi pertelingkahan, isteri melepaskan diri dari perkahwinan, soalannya, bagaimana status dan hak anak hasil perkahwinan itu
Post a Comment